Capai 99,51 Persen, Komisi VIII Apresiasi Capaian Anggaran Kemenag Tahun 2021

03-06-2022 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Foto : Jaka/mr

 

 

Komisi VIII DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2021 yang mencapai 99,51 persen atau sebesar Rp68.591.964.324.339 triliun dari pagu sebesar Rp68.931.482.470.000 triliun. Sementara serapan anggaran pada tahun 2022 hingga tanggal 31 Mei 2022 mencapai 36,04  persen atau sebesar  Rp24.062.126.708.073 triliun dari pagu sebesar Rp66.772.394.400.000 triliun. 

 

“Capaian realisasi anggaran tahun 2021 dan tahun 2022 hendaknya dijadikan acuan dalam pengelolaan anggaran dan program tahun 2023,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022). 

 

Kemudian, Yandri mengatakan pihaknya dapat memahami pagu indikatif Kementerian Agama RI tahun 2023 yang sebesar Rp69.010.639.547.000 triliun.  Pihaknya juga memahami usulan tambahan anggaran Kementerian Agama RI tahun 2023 sebesar Rp12.207.723.568.000 triliun  Komisi VIII DPR RI juga meminta Kemenag agar dalam meningkatkan pengelolaan anggaran tahun 2022 dan menyempurnakan penyusunan program dan anggaran tahun 2023 menindaklanjuti saran dan pendapat Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI.

 

Pertama, papar Yandri, Kemenag diminta meningkatkan kemitraan dan sinergitas pelaksanaan Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII PR RI  seperti lembaga pendidikan keagamaan, moderasi beragama, dan bantuan rumah ibadah atau program lainnya. Selanjutnya, Meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum. “Untuk melakukan penindakan terhadap berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program seperti persoalan BOS dan BOP Pesantren,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

 

Kemudian, masih kata Yandri, pihaknya juga meminta Kemenag mengevaluasi perencanaan pemanfaatan anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), mengingat pengalokasian anggaran SBSN belum terencana dengan baik dan integratif. “Mempertimbangkan peningkatan alokasi anggaran pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Kementerian Agama RI,” kata Yandri.

 

Komisi VIII DPR RI juga meminta kepada Kemenag untuk mengupayakan keadilan anggaran antara fungsi pendidikan dan fungi agama di Kemenag dan adanya kesetaraan alokasi anggaran fungsi pendidikan di Kemenag dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek0. “Kemudian, meminta Kementerian Agama RI untuk melakukan verifikasi dan validasi data terhadap lembaga pendidikan yang ada di lingkungan Kementerian Agama RI,” tutup Yandri. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...